Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tabalong

Bocah 6 Tahun di Tabalong Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap Setelah Kembali ke Rumah Korban

×

Bocah 6 Tahun di Tabalong Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap Setelah Kembali ke Rumah Korban

Sebarkan artikel ini

Tabalong – Kasus tragis menimpa seorang bocah berusia enam tahun di Tabalong, Kalimantan Selatan. Marolob Tua Manik Raja, nama anak malang itu, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi membusuk di semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Jumat (21/3/2025).

Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku, EA alias Risco (31), setelah ia kembali ke rumah korban, memunculkan kecurigaan dari keluarga.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika ibu tiri korban, Rinik (39), melaporkan anaknya hilang. Bocah itu terakhir terlihat bermain di samping rumahnya di Jalan Trans Kalsel-Kaltim (Gunung Batu), Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, sekitar pukul 14.30 WITA. Saat diminta masuk untuk tidur, korban menghilang dari kamarnya sekitar satu jam kemudian. Pencarian intensif dilakukan, namun hasilnya nihil.

Empat hari kemudian, pada Jumat (21/3/2025), suasana di rumah korban berubah tegang. EA tiba-tiba datang menemui orang tua korban, menimbulkan kecurigaan. Merasa ada yang tidak beres, ayah korban segera melapor ke polisi.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bertindak. Tim yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak, IPTU Heri Siswoyo, S.H., segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan,” ungkap PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno.

Di hadapan penyidik, EA mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal karena tidurnya terganggu oleh korban, lalu dengan kejam menampar dan mencekiknya hingga tewas. Dalam upaya menghilangkan jejak, EA memasukkan jasad korban ke dalam karung, lalu membawanya menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Balangan dan membuangnya di semak-semak.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., segera berkoordinasi dengan Polres Balangan untuk mencari lokasi pembuangan jasad korban. Upaya ini membuahkan hasil—karung berisi tubuh bocah malang itu ditemukan di lereng semak-semak Desa Lingsir, sekitar tiga meter dari jalan raya.

Baca Juga  Penganiayaan Balita Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Korban Tersangka

Ketika dievakuasi, kondisi jasad sudah dalam tahap pembusukan parah. Pemeriksaan di RSUD Badarudin Kasim Maburai mengungkap temuan mengerikan: beberapa bagian tubuh rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak dan tengkorak yang pecah akibat benturan keras. Untuk memastikan penyebab kematian, polisi akan melakukan autopsi lebih lanjut.

Jasad bocah malang itu ditemukan di lereng semak-semak Desa Lingsir, sekitar tiga meter dari jalan raya.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini.

“Seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan malah menjadi korban kebiadaban. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polres Tabalong juga mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan perilaku mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan anak-anak, agar kekerasan seperti ini bisa dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *