GRESIK – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diduga dikendalikan jaringan narkotika internasional. Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 12 orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polri.
Menurutnya, gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum ganja diedarkan.
“Kami mengamankan 12 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Salah satunya merupakan warga negara asing. Gudang di Gresik diduga dijadikan tempat penyimpanan sebelum barang tersebut diedarkan,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Gresik, Kamis (2/7/2026).
Selain di Gresik, penyelidikan juga dikembangkan ke Purwakarta dan Jakarta untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa 3,37 ton ganja atau setara 3.371.400 gram.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan ganja tersebut masuk ke Indonesia dengan modus disamarkan sebagai produk lateks dalam dokumen impor.
BNN menduga jaringan itu dikendalikan dua warga negara asing, yakni CKF alias L asal Malaysia dan ZI alias J asal China.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Aswin Sipayung mengatakan ganja tersebut diduga akan diolah menjadi cairan rokok elektronik atau vape sebelum diedarkan.
“Ini pola baru. Mereka memanfaatkan celah perdagangan dan kepabeanan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia,” kata Aswin.






