Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum setelah insiden tabrakan kereta Commuter Line (CL) Jenggala dengan truk muatan kayu. Kecelakaan terjadi di perlintasan langsung antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB, menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pengemudi truk milik PT Garuda Trans diduga lalai dan melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas serta UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami akan proses hukum dengan koordinasi kepolisian. Ini bukan hanya kerugian operasional, tetapi juga nyawa petugas kami,” tegas Luqman, Rabu (9/4/2025).
KAI mendesak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan.
“Edukasi terus kami lakukan melalui sosialisasi langsung, kampanye keselamatan, dan kolaborasi dengan polisi serta dinas perhubungan,” jelasnya. (AG)




