Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Gresik

KAI Tempuh Jalur Hukum Pasca Kecelakaan Fatal di Gresik, Asisten Masinis Tewas

×

KAI Tempuh Jalur Hukum Pasca Kecelakaan Fatal di Gresik, Asisten Masinis Tewas

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan kereta CL Jenggala dengan truk di Gresik mengakibatkan asisten masinis tewas. (Sumber: KAI Daop 8 Surabaya)

Gresik – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum setelah insiden tabrakan kereta Commuter Line (CL) Jenggala dengan truk muatan kayu. Kecelakaan terjadi di perlintasan langsung antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan pada Selasa, 8 April 2025 pukul 18.35 WIB, menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan bahwa pengemudi truk milik PT Garuda Trans diduga lalai dan melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas serta UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami akan proses hukum dengan koordinasi kepolisian. Ini bukan hanya kerugian operasional, tetapi juga nyawa petugas kami,” tegas Luqman, Rabu (9/4/2025).

KAI mendesak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menutup perlintasan liar dan membangun flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan.

“Edukasi terus kami lakukan melalui sosialisasi langsung, kampanye keselamatan, dan kolaborasi dengan polisi serta dinas perhubungan,” jelasnya. (AG)

Baca Juga  KA Commuter Line Tertabrak Truk di Sidoarjo, Asisten Masinis Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *