Nasional

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

×

Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiganya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Asep mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkap Asep.

Baca Juga  Tokoh Buruh Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen Sudah Tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *