Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
BandungJawa Barat

Berkedok Warung Jamu di Pasirjambu, Malah Jual Miras

×

Berkedok Warung Jamu di Pasirjambu, Malah Jual Miras

Sebarkan artikel ini
Warung Jamu yang diduga menjual Miras di Jalan Raya Soreang Ciwidey, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto : Willy)

Bandung – Warga Jalan Raya Soreang Ciwidey, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dibuat resah. Disinyalir adanya penjualan minuman keras (Miras) berkedok warung jamu.

Saat sejumlah warga menanyakan terkait kelengkapan izin usahanya, penjual jamu Mirah tersebut tidak bisa menjelaskan surat-surat tertentu berkata kalau usahanya sedang kolev.

Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak SATPOL-PP Kab Bandung sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA) kecolongan dalam transaksi jual beli Miras secara bebas dan terbuka.

Diduga pemilik toko jamu Minuman Mirah telah menyalahi aturan yang dibuat, karena tidak ada perizinannya, yakni tidak memiliki IPMB (Izin Penjualan Minuman Beralkohol) serta ITPMB (Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol).

Dalam transaksinya, penjualan Miras tidak memandang usia, siapa saja yang datang dilayani tanpa memikirkan efek yang ditimbulkan pasca mengkonsumsi miras tersebut.

“Sering terjadinya gangster atau tawuran dan tindak kejahatan kriminal dan akibat mengkonsumsi Miras sebagai doping penghilang rasa iba dan rasa takut,” ungkap salah satu warga setempat kepada awak media ini, Jum’at (5/1/2024).

Kini masyarakat Kabupaten Bandung khususnya warga Pasirjambu menanti tindakan tegas pihak terkait terhadap warung Miras berkedok Jamu Minuman Miras tersebut.

(Willy)

Baca Juga  IPM Nomor 1 di Jawa Barat Bukan Bandung, Melainkan Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *