KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Palangka Raya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama (MoU) yang dirangkai dengan sosialisasi program Taspen, digelar di rumah jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/2/2026).
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, mengatakan kerja sama ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini memberikan kepastian jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi PPPK yang bertugas di berbagai perangkat daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, merupakan motor penggerak pembangunan daerah, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi hal yang sangat penting.
Ia menegaskan, jaminan kesejahteraan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para ASN.
Melalui program Taspen, PPPK akan mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) dan program persiapan pensiun.












