TANAH LAUT — Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai memicu kekhawatiran di sejumlah daerah.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memastikan kondisi fiskal daerahnya masih dalam batas aman.
Sekretaris Daerah Tanah Laut, Ismail Fahmi, mengatakan porsi belanja pegawai di Tanah Laut saat ini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Insyaallah aman, karena saat ini Tanah Laut secara hitungan masih di angka 29 persen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, potensi pelampauan batas bisa saja terjadi apabila terjadi peningkatan beban belanja pegawai di masa mendatang.
“Kecuali ada hal-hal lain yang menyebabkan kenaikan persentase menjadi di atas 30 persen. Tapi kalau melihat struktur APBD saat ini, insyaallah masih aman,” kata Ismail.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang akan berlaku penuh pada 2027.
Di sisi lain, kebijakan ini mulai memunculkan tekanan di sejumlah daerah. Di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut berpotensi terdampak, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kemampuan fiskal tidak mencukupi.
Kondisi serupa juga terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat. Beberapa pemerintah daerah bahkan memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditentukan.
Data yang dihimpun menunjukkan, belanja pegawai di Kota Cimahi mencapai sekitar 40 persen, Kota Bandung 35,3 persen, Kabupaten Bandung 38 persen, Kota Tasikmalaya 41,83 persen, Kota Sukabumi 41 persen, serta Kabupaten Bekasi dan Pangandaran yang juga berada di atas 30 persen.
Tingginya porsi belanja pegawai tersebut membuat pemerintah daerah menghadapi dilema, antara melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran atau berpotensi mengambil langkah pengurangan tenaga PPPK.
Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus mendorong peningkatan belanja pembangunan.
Meski demikian, implementasinya menjadi tantangan bagi daerah dengan beban belanja pegawai tinggi, terutama yang masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai gaji PPPK. (Bacakabar.id/berbagai sumber/Suharianto)












