Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Bejat! Kakek Tiri Berkali-kali Setubuhi Cucu Dibawah Umur

×

Bejat! Kakek Tiri Berkali-kali Setubuhi Cucu Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi

Bacakabar.id BATULICIN – Seorang Kakek berusia 56 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di wilayah Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kakek berinisial SUR tersebut ditangkap lantaran menyetubuhi cucu tirinya sendiri yang masih dibawah umur atau berusia 14 tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Suryanto, Kamis (27/4/2023) dimana pelaku diduga melakukan perbuatan asusila berkali-kali terhadap korban yang dimulai pada awal bulan April 2023.

“Peristiwa itu terjadi di awal bulan terpatnya pada Selasa, (04/4) sekitar pukul 10.00 wita korban merupakan cucu tirinya yang masih dibawah umur,”kata Saryanto.

Pelaku SUR mengakui bahwa ia melakukan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.

Korban dipaksa oleh pelaku masuk kamar, kemudian pintu kamar dikunci. Setelah itu korban dipaksa bersetubuh, usai melampiaskan nafsunya pelaku mengancam korban bahwa akan membacok korban apabila bercerita dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 250 ribu rupiah.

“Tak hanya sekali, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi,”ujarnya.

Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batulicin, guna proses hukum lebih lanjut.

Saryanto menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban merasa ketakutan karena pelaku selalu menebar ancaman, hingga korban memberanikan diri menceritakan kejadian cabul kakek tirinya tersebut kepada orangtuanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (bar)

Baca Juga  Polsek Satui Salurkan Bantuan Paket Sembako ke Pondok Pesantren

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *