Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Bawa Belati, Warga Kintap Ditangkap Polisi di Tanah Bumbu

×

Bawa Belati, Warga Kintap Ditangkap Polisi di Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku beserta barang bukti belati yang disita polisi dari dashboard sepeda motor pelaku saat Operasi Sikat Intan I di Tanah Bumbu.

Tanah Bumbu, Bacakabar – Polisi menangkap Nas (40), warga Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan terjadi dalam Operasi Sikat Intan I 2025 yang digelar Unit Reskrim Polsek Batulicin, Kamis malam (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Nas kami amankan bersama barang bukti senjata tajam saat operasi berlangsung,” ujarnya Jumat, (2/4/2025).

Petugas menemukan sebilah belati sepanjang 22 sentimeter yang disimpan pelaku di dalam dashboard sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi DA 6947 LAI. Polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Batulicin.

Penyidik menjerat Nas dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, karena memiliki senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Hingga kini, pelaku beserta barang bukti masih ditahan di Mapolsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Lepas Kafilah MTQN ke-36 Menuju Kabupaten Banjar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *