MAJALENGKA — Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027.
Regulasi ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan pada belanja rutin, serta membuka ruang fiskal yang lebih luas bagi pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait nasib pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah daerah dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen diperkirakan harus melakukan penyesuaian anggaran, yang berpotensi berdampak pada jumlah tenaga kerja.
Isu kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK pun mulai mencuat di Majalengka.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di daerahnya, tetapi juga dialami banyak kabupaten dan kota di Indonesia.
“Ini bukan hanya Majalengka. Hampir semua daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen sedang mencari solusi,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Ia menyebut pemerintah daerah telah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, dan terus melakukan pembahasan melalui forum koordinasi rutin.
“Setiap Rabu kami berdiskusi melalui pertemuan daring dengan Kemendagri. Saat ini masih dalam pembahasan untuk mencari strategi terbaik,” katanya.
Menurut Eman, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Ia berharap solusi yang diambil nantinya tidak hanya menjaga kesehatan fiskal daerah, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja, khususnya PPPK.
“Kami menunggu langkah konkret agar penataan anggaran tidak berdampak pada stabilitas tenaga kerja,” ujarnya.












