Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

Balmon Banjarmasin Sosialisasikan Penggunaan SFR dan Perizinan

×

Balmon Banjarmasin Sosialisasikan Penggunaan SFR dan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idPelaihari, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Banjarmasin bersama tim gabungan yang terdiri dari Lanal Banjarmasin, Ditkrimsus Polda Kalsel, Satpolairud Polres Tanah Laut menggelar sosialisasi pengunaan komunikasi Radio yang legal.

Bertempat di pelabuhan Perikanan Desa Muara Kintap, kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut Jumat, (1/7/2022).

Setibanya di Pelabuhan Muara Kintap, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan kebeberapa Kapal Nelayan yang diduga tidak memiliki dokumen izin penggunaan radio kapal.

Dalam sambutannya, Balmon Banjarmasin, Mujiyo melalui penyidik PNS Guntur Siburiang mengatakan, Penggunaan Komunikasi Radio sudah ada ketentuanya, kami mengajak TNI AL dan Satpolairud karena mereka yang bertugas di laut.

“Kedepan, pada saat mereka melakukan pengecekan dokumen kapal nelayan otomatis mengecekan izin radio juga,” kata Mujiyo.

Rata-rata kapal nelayan yang ada di Pelabuhan Muara Kintap berbobot kurang dari 30 Gross Ton (GT), maka tidak memenuhi standar untuk mendapatkan Izin Radio Kapal. Solusi sementara, lanjut Mujiyo, pihaknya minta melayan mengurus izin radio Perorangan ke organisasi RAPI (Radio Amatir Antara Penduduk Indonesia).

“Kami mendorong pemilik kapal untuk mengurus izin radio perorangan ke organisasi RAPI wilayah kabupaten Tanah laut, yang saat ini diketuai oleh Bapak Muhammad Noor atau yang biasa di sapa Bos H. Nurdin,” ujarnya.

Untuk sementara kami melakukan pendataan kapal nelayan yang menggunakan alat komunikasi radio, membuat surat pernyataan bahwa nelayan bersedia mengurus izin dan menggunakan alat komunikasi radio dengan baik dan benar. Pungkasnya.

Sementara itu, Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P)  Herbiyantoko, M.Tr.Hanla melalui Mulyadi
Peltu Sba, turut menyarankan agar para nelayan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti; SIUP, SIPI, SIKPI, Pas Besar/kecil.

“Karena dokumen kapal sangat penting terutama untuk mendapatkan BBM nelayan, kemudian salah satu persyaratan untuk mendaftarkan mendapat izin KRAN (Komunikasi Radio Antara Nelayan),” ujarnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Tanah Laut Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten

Menanggapi hal tersebut pengurus HNSI Muara Kintap, H. Nursani, berjanji menampung dan akan berusaha maksimal untuk memfasilitasi nelayan agar tidak ada kendala dalam proses perizinan dan pada saat melaut. (Aco)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *