PELAIHARI – DPRD Kabupaten Tanah Laut bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (19/8/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Melalui kesepakatan itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyetujui perubahan arah kebijakan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara untuk perangkat daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, H. Khairil Anwar, mengatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada.
“Perubahan ini kita lakukan agar program pembangunan di Kabupaten Tanah Laut dapat berjalan lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.












