Balangan

Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi ke 25 Desa

×

Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi ke 25 Desa

Sebarkan artikel ini

PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan memperluas Program Desa Anti Maladministrasi dari 10 desa percontohan menjadi 25 desa sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Perluasan program ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang diikuti 25 pemerintah desa secara daring di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Rabu (8/7/2026).

Kepala DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan, Rahmadi, mengatakan reviu akhir dilakukan untuk mengevaluasi hasil pendampingan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan Program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengatakan reviu akhir bertujuan menilai tindak lanjut hasil pendampingan serta perkembangan pelayanan publik di setiap desa.

“Kami ingin melihat perkembangan yang telah dilakukan pemerintah desa setelah mengikuti pendampingan sebagai dasar penetapan Desa Anti Maladministrasi,” katanya.

Program Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Balangan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Pada 2025, program ini diterapkan di 10 desa percontohan sebelum diperluas menjadi 25 desa pada 2026.

Baca Juga  BPBD Balangan Edukasi Mitigasi Bencana Lewat Pelestarian DAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *