Bakesbangpol Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi, Peran Ormas Ditegaskan

  • Bagikan
Sekda Tanbu, Ambo Sakka membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin (02/12/2024).

Batulicin  – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024” di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, pada Senin (02/12/24).

Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan organisasi masyarakat (ormas) yang telah terdaftar, bertujuan memperkuat peran strategis ormas sebagai mitra pemerintah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Dr. H. Ambo Sakka, membuka acara tersebut secara resmi. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda, disampaikan bahwa organisasi masyarakat memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ormas sebagai wadah partisipasi masyarakat harus senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta regulasi yang berlaku. Dengan tata kelola yang baik, ormas dapat menjalankan fungsi mereka secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sekda Ambo Sakka.

Bupati juga berharap kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para peserta mengenai regulasi keormasan, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran hukum yang merugikan organisasi maupun masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 435 ormas yang telah terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami berharap ormas mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, dari 2 hingga 3 Desember 2024, ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran ormas dalam pembangunan politik yang sehat serta menjaga stabilitas demokrasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  DPMPTSP Kotabaru Luncurkan Mobil Keliling, Siap Berkeliling Hingga ke Pelosok Desa
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *