Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik di Hotel Ebony, Batulicin, Selasa (03/12/24).
Acara dihadiri oleh pengurus partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tanbu. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Putu Wisnu Wardana, mewakili Bupati Zairullah Azhar.
Kepala Bakesbangpol Tanbu, Nahrul Fajeri, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran partai politik untuk melaporkan penggunaan dana bantuan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan dapat dipahami oleh partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Nahrul.
Dalam sambutannya, Putu Wisnu Wardana menegaskan pentingnya sinergi dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah. Bantuan keuangan kepada partai politik, lanjutnya, adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang bertujuan mendukung operasional partai dalam menjalankan fungsi politik, pendidikan masyarakat, konsolidasi partai, serta penguatan demokrasi.
Wisnu juga menyoroti komitmen Pemkab Tanbu dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.
Acara ini menjadi langkah konkret Pemkab Tanbu dalam mendukung tata kelola partai politik yang profesional sekaligus memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.