Tanah Bumbu – Seorang ayah berinisial AI (53) diamankan polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengaku sering mengalami pelecehan hingga persetubuhan oleh ayahnya sejak 2021–2022.
Iptu Jonser Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, mengatakan korban baru menceritakan kejadian itu kepada ibunya. “Ayah korban kerap melakukannya saat malam hari atau ketika ibu tidak di rumah, sehingga korban trauma,” ungkapnya (05/04/2025).
Ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Angsana. AI ditangkap Jumat (04/04/2025) dan terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menyita bukti visum, baju daster, celana pendek, celana dalam, dan BH milik korban.













