Aspihani Berharap Dukungan DPRD Banjar Dan Gubernur Kalsel

  • Bagikan

Bacakabar.id – Banjar, Sekretaris panitia pelaksana penuntutan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengharapkan persetujuan penuh DPRD Kabupaten Banjar untuk memuluskan pembentukan Daerah Otonom Baru (ODB).

Aspihani pun menukil UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 menegaskan, persyaratan agar daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan daerah tersebut bisa membangun daerahnya lebih maju.

“Syarat utama harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan Bupati Banjar” ucapnya usai rapat kerja dengan DPRD Banjar.

Selanjutnya, kata Aspihani pihaknya juga harus mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Kalsel. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri untuk diajukan ke DPD dan DPR RI.

Aspihani menjelaskan, keputusan persetujuan dari DPRD harus memenuhi 2/3 dari anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat Desa maupun kelurahan, seperti Forum Komunikasi Desa maupun Kelurahan ataupun yang sejenisnya.

“Tugas dan fungsi DPRD terkait dengan keputusan yang diambil nantinya menyetujui nama dan lokasi calon kabupaten atau namanya. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal 2 tahun berturut-turut sejak diresmikan” ujarnya.

Selanjutnya, tutur Dosen hukum Uniska ini, tak kalah pentingnya, Dewan memberikan persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten tersebut.

Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten atau kota baru. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik, kata Aspihani akan dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga  Kondisi Sakit, Warga Batuah Terima Bantuan Dari Ormas Rumpis Kotabaru

Disisi lain pula, tugas dewan Banjar nantinya dalam rekomendasinya menyetujui lokasi ibu kota kabupaten asal dan yang baru dibentuk, dikarekan semua itu bagian yang di syaratkan UU 23 tahun 2014, tukasnya. (Ril)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *