Diduga Korupsi Rp 250 Juta Mantan Kades Muara Inu Jadi Tahanan Kejaksaan

  • Bagikan

Bacakabar.id – Muara Teweh, Proses hukum kasus korupsi yang menyeret mantan kepala desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalteng terus bergulir. Saat ini, tersangka RS alias Rudi sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mualiadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo, membenarkan pelimpahan kasus perkara korupsi Desa Muara Inu telah dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.

“Untuk tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 yang dirubah dan dilengkapi UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Kerugian negara diperkirakan Rp 250 juta,” Kata AKP Wahyu kepada media Rabu (23/3/2022).

RS diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018, dalam pembangunan pelabuhan dan pengadaan perahu emergency di Muara Inu saat dirinya menjabat sebagai kades.

Setelah dilakukan pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara tersangka RS langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Muara Teweh untuk proses persidangan.

Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE

Baca Juga  Ketum IWO Indonesia Jawab Keraguan Anggota dalam Rakor DPD-DPD Wilayah Jatim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *