Bacakabar.id BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H berjanji akan sanksi tegas oknum Polisi Bripka JD yang diduga melakukan penganiayaan lansia 62 tahun.
“Kami sudah turunkan Propam Polresta Banjarmasin untuk melakukan pemeriksaan dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD,” terang Kombes Pol. Sabana, Rabu (3/5/2023).
Selain pemeriksaan itu, Kapolresta Banjarmasin kembali berujar nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.
“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang kode etik akan berjalan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Bripka JD,”ungkapnya.
Kombes Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.
Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.
Dalam kesempatan itu orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan lansia MW.
“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta Banjarmasin.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.
“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” tutup Kombes Pol. Sabana Atmojo.
Pewarta : Darmawan
Editorial :












