Bacakabar.id – KUALA KAPUAS, Akibat melakukan pelanggaran berat yakni terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, Anggota Kepolisian Resor Kapuas, Polda Kalteng, berpangkat Brigpol berinisial A, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara ini dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, dihadiri para pejabat utama, kasat dan polsek jajaran, Senin (23/5/2022) berlangsung di Halaman Mapolres Kapuas
Sementara dalam upacara tersebut, tidak dihadiri yang bersangkutan. Sehingga secara simbolis, Kapolres melaksanakan pencoretan menggunakan spidol terhadap foto personel yang diberhentikan itu.
Dalam amanatnya saat upacara, AKBP Qori Wicaksono mengatakan, upacara PTDH ini dilakuakan terhadap satu orang personel Polres Kapuas, Brigpol A yang terakhir bertugas di Satsamapta Polres Kapuas, berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Kep/173/V/2022, tanggal 12 Mei 2022, PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sebagai Kita ketahui bersama bahwa pada pagi hari ini telah dilaksanakan upacara PTDH terhadap 1 (Satu) Personel Polres Kapuas, PTDH ini merupakan suatu bentuk hukuman atau punishment terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Qori Wicaksono, Berdasarkan sidang kode etik Polri karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan melakukan pelanggaran lebih dari 3 (tiga) kali.
“Saya berharap peristiwa ini sebagai pelajaran dan momentum introspeksi diri terhadap anggota yang masih semangat melaksanakan tugas, agar tidak melakukan pelanggaran,” Harap Kapolres.
Ia menambahkan, bagi para Kabag, Kasat, Kasi serta Kapolsek jajaran Polres Kapuas, untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya di dalam pelaksanaan tugas agar tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi.
Penulis : Rahmad












