Alasan Beli Makanan, Tamu Hotel Bawa Kabur Motor Resepsionis

  • Bagikan
Para tersangka saat diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Satui yang di back up Unit Resmob Polda Kalteng.

Tanah Bumbu – Alasan hendak pergi membeli makanan, tamu Hotel perempuan berinisial MA (31), membawa kabur motor milik resepsionis, pada Jumat (8/3/2024) sekitar 04.00 WITA, di jalan Propinsi RT. 09 Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya sedang menangani adanya dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penadahan tersebut.

Dijelaskannya, peristiwa berawal saat pelapor sedang bekerja di sebagai Resepsionis Hotel, didatangi salah satu tamu ingin meminjam motor kepada pelapor dengan alasan untuk beli makan.

Setelah dipinjamkan oleh pelapor hingga sekitar 07.00 WITA, sepeda motor miliknya tidak kunjung datang bahkan hingga sore hari. Pelapor juga sempat menghubungi nomor handphone Terlapor, namun tidak aktif.

Merasa keberatan atas kejadian itu, pelapor kemudian melapor ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jumat (22/3/2024), Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Satui yang di back up Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah telah mengamankan MA dan 1 orang Laki laki berinisial HA (38) di Wisma Papi Inn Jalan C Mihing I Nomor 88 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalteng terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan.

Kemudian setelah Polisi melakukan pengembangan, di Jalan Sukarno Kecamatan Jekan Raya Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya, Kalteng berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial SN (47) kemudian melakukan pengembangan di Pasar Subuh Jalan Seram Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalteng mengamankan 1 orang laki-laki berinisial ATP (45) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penadahan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 480 KUHP.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 23 Juta Rupiah dan melaporkan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Jonser Sinaga.

Baca Juga  Kapolres Tanah Bumbu Kunker ke Polsek Kusan Hilir

Ia menambahkan, para Tersangka dan Barang Bukti 1 buah sepeda motor merk Honda PCX 150 cc warna Hitam dengan nomor plat terpasang DA 4575 ZAF, di Bawa Ke Polsek Satui guna proses Hukum lebih lanjut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *