Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Akademisi Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Nilai Rawan Intervensi

×

Akademisi Kalsel Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Nilai Rawan Intervensi

Sebarkan artikel ini
Akademisi Kalimantan Selatan menilai Polri tetap di bawah Presiden untuk menjaga independensi penegakan hukum
Dekan Fakultas Hukum UNISKA MAB Banjarmasin, Dr. Afif Khalid, menyampaikan pandangannya terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.

BANJARMASIN — Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali memicu perdebatan publik. Di Kalimantan Selatan, sejumlah kalangan akademisi menyatakan penolakan dan menilai posisi Polri di bawah Presiden masih relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB) Banjarmasin, Dr. Afif Khalid, menegaskan bahwa lembaga penegak hukum semestinya berada langsung di bawah Presiden agar mekanisme pertanggungjawaban berjalan jelas dan tidak berlapis.

“Pada prinsipnya, lembaga penegak hukum idealnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pola ini juga berlaku pada institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK,” kata Afif kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Menurut Afif, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait independensi penegakan hukum. Ia mengkhawatirkan adanya ruang intervensi struktural yang dapat memengaruhi kinerja kepolisian.

“Jika berada di bawah kementerian, potensi intervensi akan semakin besar. Ini bisa mengganggu prinsip independensi yang seharusnya dijaga oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Afif menekankan bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden harus dibarengi dengan komitmen kuat institusi kepolisian untuk terus berbenah.

“Kami mendukung Polri tetap di bawah Presiden, tetapi di saat yang sama kepolisian harus semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” katanya.

Afif juga menilai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026 sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan kerangka hukum yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Kapolri secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian. Menurut Afif, sikap itu memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga  Paripurna DPRD Palangka Raya Batal Digelar, Tak Penuhi Kuorum

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara substansial menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Karena itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian menurut saya kurang tepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskursus mengenai posisi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan reformasi internal, bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *