Scroll untuk baca artikel
Surabaya

AJI Surabaya Kecam Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Demo Tolak Revisi UU TNI

×

AJI Surabaya Kecam Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis saat Liputan Demo Tolak Revisi UU TNI

Sebarkan artikel ini
Dua jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat meliput demo penolakan revisi UU TNI di Surabaya. (Sumber: Dokumentasi AJI Surabaya)

Surabaya, Jawa Timur – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam keras aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua jurnalis saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/03/2025).

Dua jurnalis yang menjadi korban adalah Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com. Mereka mengalami intimidasi dan serangan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi aksi.

Intimidasi terhadap Wildan Pratama, berdasarkan laporan AJI Surabaya, Wildan Pratama mengalami tekanan dari aparat saat mengambil gambar demonstran yang ditangkap dan dikumpulkan di dalam Gedung Negara Grahadi.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang polisi mendatangi saya dan memaksa agar foto-foto yang diambil dihapus, termasuk dari folder sampah,” ungkap Wildan. Intimidasi ini membuatnya kehilangan dokumentasi penting yang seharusnya menjadi bahan liputan.

Sementara itu, Rama Indra mengalami kekerasan yang lebih parah. Saat merekam dugaan penganiayaan terhadap dua demonstran di Jalan Pemuda sekitar pukul 18.28 WIB. Ia dihampiri oleh 4–5 polisi yang langsung menyeretnya.

“Saya dipukul di bagian kepala dan dipaksa menghapus rekaman. Meski sudah menunjukkan identitas jurnalis, mereka mengancam akan merusak ponsel saya,” jelas Rama. Beruntung, rekan jurnalis lain segera membantu sehingga ia bisa dibebaskan.

Kecaman dan Tuntutan AJI Surabaya.

AJI Surabaya menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi dan hak publik,” tegas pernyataan resmi AJI.

Mereka mendesak:
~ Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan ini.

~ Pemerintah dan lembaga penegak hukum menjamin perlindungan jurnalis.

Baca Juga  Wamenaker Temukan Kejanggalan di Perusahaan Penahan Ijazah di Surabaya

~ Reformasi kepolisian terkait pemahaman kebebasan pers.

AJI Surabaya juga menegaskan bahwa penghapusan paksa foto/video adalah bentuk penyensoran ilegal yang merugikan hak publik

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tanpa tindakan tegas, insiden serupa dikhawatirkan terus terjadi, mengancam independensi pers.

Penulis: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *