Jakarta — Di tengah tuntutan publik terhadap layanan pemerintahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, integrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam tata kelola negara dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur eLaw Institute, Eko Prastowo, saat menjadi narasumber utama dalam pelatihan bertajuk “Optimalisasi Kinerja Ombudsman RI Melalui Integrasi Artificial Intelligence” yang digelar Ombudsman Republik Indonesia, Senin (15/12/2025).
“Pemerintah dan lembaga negara harus berani melakukan lompatan teknologi. Adopsi AI mutlak diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan publik,” ujar Eko di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Menurut Eko, pemanfaatan AI berpotensi mempercepat proses kerja birokrasi, meningkatkan akurasi pengolahan data, serta memperkuat transparansi pelayanan publik. Namun, ia menilai adopsi teknologi tersebut harus dibarengi dengan kerangka hukum yang jelas.
Ia menyoroti masih adanya kekosongan regulasi terkait pemanfaatan AI di sektor pemerintahan. Karena itu, Eko mendorong pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang Kecerdasan Buatan beserta pedoman teknis penerapannya di lingkungan lembaga negara.
“Kita membutuhkan kepastian hukum dan standar etika. AI tidak boleh hanya menjadi tren, tetapi harus menjadi alat bantu yang akuntabel dan bertanggung jawab,” kata Eko, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Pergerakan Advokat.
Beban Kerja Ombudsman Meningkat
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II Bidang Penegakan Hukum Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, menyambut positif inisiatif pemanfaatan AI sebagai bagian dari transformasi digital lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Siti mengungkapkan, Ombudsman RI menghadapi tantangan serius berupa peningkatan laporan masyarakat yang tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia yang tersedia.
“Pada 2024, laporan masyarakat yang masuk mencapai 10.837 aduan. Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya ekspektasi publik, tetapi sekaligus memberi tekanan besar pada kapasitas operasional kami,” ujar Siti.
Ia menambahkan, metode kerja manual berisiko menimbulkan penumpukan berkas dan memperlambat proses penanganan laporan. Karena itu, pemanfaatan teknologi dinilai sejalan dengan mandat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi kinerja lembaga negara.
AI di Bawah Kendali Manusia
Dalam pelatihan tersebut, Eko Prastowo memperkenalkan modul AI bertajuk “Strategi Efisiensi Pemeriksaan Berbasis Kendali Manusia”. Ia menegaskan bahwa penerapan AI di sektor publik harus tetap berada di bawah kontrol manusia.
“AI harus diposisikan sebagai decision support system, bukan pengambil keputusan. Teknologi ini digunakan untuk tugas-tugas repetitif seperti pemilahan data dan analisis dokumen, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan manusia,” jelasnya.
Menurut Eko, pendekatan tersebut merupakan model integrasi AI yang paling aman dan etis bagi sektor pemerintahan, karena menjaga prinsip keadilan, akuntabilitas, serta tanggung jawab negara terhadap masyarakat.












