KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat upaya pembenahan pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Ombudsman Republik Indonesia. Kerja sama tersebut diteken di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), sebagai bagian dari langkah memperkuat pengawasan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Penandatanganan diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, yang hadir mewakili pemerintah daerah. Dokumen kesepakatan tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Kotabaru Muhammad Rusli untuk ditandatangani secara resmi pada Rabu (28/1/2026).
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menegaskan, kerja sama ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel. Ia menyatakan, penguatan pengawasan eksternal diperlukan agar setiap aduan masyarakat dapat ditangani secara terukur dan profesional.
Menurut Rusli, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan mampu mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Nota kesepakatan ini, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan membangun sistem pelayanan yang transparan dan berpihak pada warga.
Kerja sama tersebut menitikberatkan pada penguatan empat aspek utama. Pertama, peningkatan standar dan kualitas layanan publik melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi administrasi. Kedua, pencegahan maladministrasi, antara lain melalui pengembangan program desa anti-maladministrasi yang telah diterapkan di sejumlah wilayah Kotabaru.
Ketiga, penguatan sistem pengawasan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk optimalisasi pemanfaatan kanal pengaduan nasional SP4N-Lapor. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara melalui bimbingan teknis, pelatihan, serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi digital.
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap evaluasi dan pengawasan eksternal. Ia menilai, masukan dari Ombudsman penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia juga menyebutkan, kerja sama dengan Ombudsman di tingkat regional telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam penguatan desa anti-maladministrasi dan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Pemkab Kotabaru tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebagai pijakan perencanaan pembangunan jangka menengah 2025–2029. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi salah satu fokus utama yang akan diintegrasikan dalam penyusunan kebijakan ke depan.
Berdasarkan catatan Ombudsman, aduan masyarakat di daerah masih didominasi persoalan infrastruktur, administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan perhubungan. Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas pelayanan publik.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menargetkan terwujudnya pelayanan publik yang lebih cepat, terbuka, dan bebas dari praktik maladministrasi, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.












