Bacakabar.id – Tamiang Layang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur H. Ahmadi menyerahkan Piagam Tanda Jasa, Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI Joko Widodo kepada 33 PNS Kankemenag Bartim.
Penyerahan piagam berlangsung di kantor kementerian Agama setempat pada Senin (26/9/2022).
“Mereka yang telah menunjukan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus. Kantor Kementerian Agama menyerahkan Keputusan Presiden tangal 2 Agusus 2022 kepada 22 orang PNS masa Bhakti 11 tahun dan 11 orang PNS masa bhakti 20 tahun.” Ujar H. Ahmadi.
Lebih lanjut Kakankemenag menjelaskan, secara umum menurut Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) PNS yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seserang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Syarat khususnya, sesuai pasal (22) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, menyatakan bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan Negara.” Jelasnya.
Adapun perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja diinstansi. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. (Hawini)












