Kapuas

Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi RSUD Kapuas Senilai Rp4,5 M Beraktivitas di Ketinggian Tanpa Pengaman

×

Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi RSUD Kapuas Senilai Rp4,5 M Beraktivitas di Ketinggian Tanpa Pengaman

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Sejumlah pekerja tengah memasang dinding bata ringan di tepi bagian atas bangunan pada proyek renovasi Gedung Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, Selasa (3/11/2026). Aktivitas di area risiko tinggi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman (full body harness). Foto : Rahmad
Ket Foto: Sejumlah pekerja tengah memasang dinding bata ringan di tepi bagian atas bangunan pada proyek renovasi Gedung Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, Selasa (3/11/2026). Aktivitas di area risiko tinggi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman (full body harness). Foto : Rahmad

KUALA KAPUAS – Pelaksanaan pekerjaan proyek renovasi Gedung Manajemen RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek pada Selasa (3/11/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di titik ekstrem bagian atap dan lantai atas bangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan ketinggian yang memadai, seperti full body harness maupun jaring pengaman (safety net).

Para pekerja melakukan aktivitas pengerjaan struktur di pinggir bangunan berlantai tinggi tanpa tali pengaman yang terhubung ke titik anchor.

Merujuk pada papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor–Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Manajemen (RSUD) dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas di bawah naungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Proyek ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Fathan Konstruksi dengan nilai kontrak mencapai Rp4.527.000.000,00 (Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 180 hari kalender, terhitung mulai 22 Juni 2026 hingga 18 Desember 2026.

Pengabaian APD di area kerja berisiko tinggi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Dalam aturan tersebut, penyedia jasa wajib menjamin keselamatan seluruh tenaga kerja dengan menyediakan APD dan Alat Pelindung Kerja (APK) secara cuma-cuma serta mengawasi penerapannya di lapangan.

Kondisi minimnya pengawasan K3 pada proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah ini memicu keprihatinan terkait potensi kecelakaan kerja fatal (jatuh dari ketinggian) yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pekerja di lokasi.

Baca Juga  Caleg Terpilih Alfian Mawardi Maju Bacalbup Kapuas

Terkait hal tersebut, awak media ini mengkonfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan maupun pihak RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Agus Waluyo melalui pesan selulernya hanya mengarahkan awak media mengkonfirmasi ke pihak RSUD.

“RSUD, silahkan tanya ke RSUD,” singkatnya.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Direktur RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dr. Delianae belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *