TABALONG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Kabupaten Tabalong.
AK ditangkap pada Selasa (27/10/2026) siang di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dengan dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah. Pengungkapan perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Saat itu, korban baru pulang bekerja dan memeriksa tangki bahan bakar sepeda motornya yang terparkir di teras rumah. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Saat keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian meminta bantuan keponakannya, WA, yang tinggal di seberang rumah untuk mengejar pelaku. Namun, kendaraan tersebut belum berhasil ditemukan saat itu.
Sepeda motor yang hilang merupakan kendaraan berwarna hitam merah. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp4,1 juta.
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti setelah menangkap AK di Palangka Raya.
AK kini diproses dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Nasional. Polisi juga menyebut AK merupakan residivis.












