PELAIHARI — Seorang karyawan toko bangunan di Jalan KH Mansyur, Kelurahan Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan barang dagangan tempatnya bekerja. Kerugian pemilik toko ditaksir mencapai lebih dari Rp73 juta.
Pelaku berinisial AT diamankan jajaran Polsek Pelaihari pada Rabu (24/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku merupakan karyawan toko itu sendiri dan sudah cukup lama bekerja,” ujar IPDA Karia Jaya, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, kepala toko melakukan stok opname untuk laporan rutin dan menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan catatan.
Kepala toko kemudian meminta lima karyawan, terdiri dari dua penjaga gudang, dua kasir dan satu staf administrasi, melakukan pendataan ulang penjualan berdasarkan nota.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 32 lembar atap merek Multiroof dan 30 pack kertas sampul merek Bupalo yang tidak ada di tempat. Setiap pack kertas sampul tersebut berisi 100 lembar.
Manajemen toko kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat salah satu karyawan mengambil barang tanpa melalui prosedur penjualan.
Pihak toko selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.
Dalam pemeriksaan, AT mengakui telah mengambil uang dan barang milik toko. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa file digital rekaman CCTV, satu bundel rekapitulasi barang yang hilang dan 30 rim kertas HVS.
AT dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.












