BANTUL – Burung kenari jenis Schot Fancy senilai sekitar Rp3 juta dicuri dari sangkarnya di teras rumah warga Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Polisi kemudian menangkap pria berinisial IR (30) yang diduga sebagai pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan IR merupakan warga Sumberagung, Jetis. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi pada 13 September 2026.
“Pelaku yang diamankan polisi yakni IR (30), warga Sumberagung, Jetis, Bantul. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Jetis setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi pada 13 September 2026,” kata Rita.
Pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban di wilayah Bungas, Sumberagung. Burung berada di dalam sangkar yang ditempatkan di teras rumah.
“Pelaku mengambil burung kenari milik korban yang berada di dalam sangkar di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkarnya di tempat semula,” ujar Rita.
Aksi tersebut diketahui setelah istri korban mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon. Ia kemudian mengintip dari jendela dan melihat seorang pria berada di teras rumah.
Korban dan saksi selanjutnya memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil burung dari dalam sangkar.
“Setelah itu saksi memberitahukan kepada korban dan mereka mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar,” kata Rita.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis. Polisi melakukan pengecekan lokasi, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IR. Polisi mengamankannya pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Rita, IR mengakui telah mengambil burung kenari tersebut. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum.
Dari penanganan perkara itu, polisi mengamankan satu ekor burung kenari warna kuning dengan ring merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 nomor polisi AB-4031-SJ, rekaman CCTV dan sangkar burung.
Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp3 juta.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan proses hukum terhadap pelaku. Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Rita.












