JAKARTA – Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola dalam proses pengadaan dan distribusi energi untuk mengantisipasi gangguan maupun intervensi dalam penyediaan minyak mentah, BBM dan LPG.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Roberth, Selasa (22/9/2026).
Menurut Roberth, Pertamina Patra Niaga menerapkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness (TARIF) dalam proses bisnis, baik operasional maupun pengadaan.
Prinsip tersebut diterapkan untuk mencegah pelanggaran code of conduct dan conflict of interest dalam proses bisnis perusahaan.
“Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.












