Hukum

Polres Tabalong Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Mabuun

×

Polres Tabalong Amankan Pelaku Pembakaran Lahan di Mabuun

Sebarkan artikel ini

TABALONG — Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HAR (27) yang diduga melakukan pembakaran lahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

HAR, warga Kelurahan Mabuun, diamankan pada Senin (24/8/2026) malam di kediamannya di Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kebakaran lahan di Kompleks Swadarma Lestari Blok D RT 11/RW 04, Kelurahan Mabuun, pada Minggu (23/8/2026) siang.

Personel Polres Tabalong bersama INAFIS dan piket fungsi mendatangi lokasi untuk membantu pemadaman bersama BPBD Kabupaten Tabalong.

Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, lahan yang terbakar merupakan milik warga dengan luas sekitar 2.500 meter persegi.

Petugas kemudian memperoleh rekaman CCTV dari salah seorang saksi yang rumahnya berjarak sekitar 30 meter dari lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik, mengenakan kaus hitam dan celana pendek, berhenti di pinggir jalan, kemudian membakar lahan sebelum meninggalkan lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas mengidentifikasi pria tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan HAR.

Saat diperiksa dan diperlihatkan rekaman CCTV, HAR mengakui dirinya merupakan pria yang terlihat dalam rekaman tersebut. Ia juga mengakui membakar lahan menggunakan puntung rokok dengan alasan iseng atau mencoba apakah lahan tersebut dapat terbakar.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit skuter matik, rekaman CCTV, satu unit telepon genggam berwarna hitam, pakaian yang digunakan HAR, satu kotak rokok kosong, serta satu korek gas berwarna biru.

Baca Juga  Saksi Kunci Ditetapkan Tersangka, Ini Keterangan Polda Kalteng

HAR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

HAR diduga melanggar Pasal 308 KUH Pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan melaporkan aktivitas pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat melalui layanan Polisi 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *