Malang

Jadwal Karnaval Malang Raya hingga September 2026, Catat Lokasi dan Tanggalnya

×

Jadwal Karnaval Malang Raya hingga September 2026, Catat Lokasi dan Tanggalnya

Sebarkan artikel ini

MALANG — Rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Malang Raya masih berlangsung hingga September 2026. Sejumlah desa dan kelurahan di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu menjadwalkan karnaval budaya serta rangkaian Bersih Desa.

Sejumlah kegiatan menggunakan ruas jalan sebagai lintasan peserta. Kondisi tersebut dapat memengaruhi arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

Karnaval Agustusan di sejumlah wilayah Malang Raya menampilkan berbagai kegiatan, seperti kostum, kendaraan hias, kesenian tradisional dan iring-iringan musik.

Berikut jadwal karnaval yang tercatat hingga September 2026:

Akhir Agustus 2026

  • 27–28 Agustus: Karnaval Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
  • 28 Agustus: Karnaval Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
  • 28–30 Agustus: Tirtomoyo Tempo Doeloe.
  • 29 Agustus: Karnaval Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
  • 30 Agustus: Karnaval Kelurahan Dinoyo, Kota Malang.

September 2026

  • 1 September: Karnaval Desa Sumberkunci, Kecamatan Ngajum.
  • 2 September: Karnaval Dusun Druju, Kecamatan Pagak.
  • 7 September: Karnaval Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum.
  • 8 September: Karnaval Dusun Sumbersari, Kecamatan Dampit.
  • 12 September: Karnaval Desa Talangsuko, Kecamatan Turen.
  • 13 September: Karnaval Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, dan Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang.
  • 14 September: Karnaval Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
  • 18–19 September: Karnaval Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung.
  • 21 September: Karnaval Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, dan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen.

Penggunaan ruas jalan untuk kegiatan karnaval dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi. Pengguna jalan dapat menyesuaikan waktu perjalanan dengan jadwal kegiatan yang berlangsung.

Di Kota Malang, penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval juga mendapat perhatian dari pemerintah kota. Pemkot Malang menerapkan ketentuan terkait penggunaan sound horeg dan perizinan kegiatan.

Baca Juga  Favehotel Malang Hadirkan Promo Iftar “Fave After Five”, Buffet Ramadan Mulai Rp78 Ribu

Jadwal kegiatan di tingkat desa dan kelurahan dapat berubah sesuai keputusan panitia dan kondisi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *