Malang

KADIN Kabupaten Malang Bahas Kawasan Industri dan Perlindungan Pekerja

×

KADIN Kabupaten Malang Bahas Kawasan Industri dan Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini

MALANG – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Malang bersama unsur pemerintah dan pekerja membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan dalam rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Malang. Pembahasan mencakup rencana kawasan industri terpadu, perlindungan pekerja migran, penyerapan tenaga kerja lokal, pengupahan hingga penerapan regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Ketua KADIN Kabupaten Malang Bambang Suryanto mengatakan forum LKS Tripartit menjadi ruang pertemuan pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas persoalan ketenagakerjaan sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan bersama.

Rapat tersebut diikuti Dinas Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaferoma), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) serta sejumlah organisasi tenaga kerja di Kabupaten Malang.

Salah satu agenda yang dibahas adalah rencana pengembangan kawasan industri terpadu. Pengembangan kawasan tersebut dinilai perlu diikuti kesiapan infrastruktur, kebijakan investasi dan sumber daya manusia agar peluang kerja yang muncul dapat diisi tenaga kerja lokal.

KADIN bersama LKS Tripartit dan Disnaker juga membahas pemetaan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan industri.

Selain kawasan industri, forum membahas rencana pembentukan Migran Center sebagai pusat layanan bagi masyarakat Kabupaten Malang yang akan bekerja di luar negeri. Layanan tersebut direncanakan mencakup informasi, pembekalan, pelatihan, pendampingan hingga perlindungan hukum bagi calon pekerja migran.

Forum juga menyoroti penguatan penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kompetensi melalui pendidikan serta pelatihan vokasi. Sinkronisasi data antara pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja dinilai diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja.

Persoalan pengupahan turut masuk dalam pembahasan, termasuk penetapan desil sebagai salah satu instrumen dalam melihat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan upah.

Baca Juga  Rapat Kadin Malang dengan Arus Jaya Group Perusahaan Malaysia, Berbuah MoU

Sementara itu, penerapan regulasi ketenagakerjaan terbaru juga menjadi perhatian. Sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja dinilai diperlukan agar penerapan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Bambang mengatakan KADIN Kabupaten Malang siap terlibat dalam pembahasan dan tindak lanjut hasil forum.

“Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, KADIN, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja harus terus diperkuat. Dengan komunikasi dan sinergi yang baik, kita bisa menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Malang,” ujarnya.

Menurut Bambang, keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan tenaga kerja menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan di Kabupaten Malang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *