Hukum

Pria di Tabalong Bawa 25 Paket Sabu

×

Pria di Tabalong Bawa 25 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

TABALONG – Polisi menangkap seorang pria berinisial HNA (44) di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, setelah diduga membawa 25 paket sabu dengan berat bersih 120,18 gram.

HNA diamankan personel Satresnarkoba Polres Tabalong pada Jumat (21/8/2026) siang di tepi jalan kawasan Belimbing Raya.

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Polri 110 mengenai dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Saat diamankan dan diperiksa, polisi menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu kemasan kacang, satu plastik aluminium warna silver, satu plastik klip, bungkus minuman kotak, satu unit gawai warna silver, dan satu unit skuter warna merah.

HNA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas mengatakan polisi masih terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.

Baca Juga  Kecanduan Judi Online, Menantu Curi Mobil Mertua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *