Hukum

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

×

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Sebarkan artikel ini

PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Enam tersangka tersebut terdiri dari Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK membagi dugaan tindak pidana tersebut ke dalam tiga klaster. Ketiganya berkaitan dengan pungutan kepada calon mahasiswa, dugaan penerimaan gratifikasi, serta dugaan transaksi penerimaan mahasiswa melalui pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.

Dugaan Pungutan Rp650 Juta

Pada klaster pertama, KPK menemukan dugaan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

Norman Arie Prayoga diduga meminta uang tersebut atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

“Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” jelas Achmad.

Calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa lalu meminta uangnya dikembalikan.

Namun, menurut KPK, uang tersebut telah digunakan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk kepentingan pribadi.

Norman kemudian diduga meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Pengembalian itu diduga berkaitan dengan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Baca Juga  Pergi ke Pesta, Pemuda di Timpah Jadi Korban Penusukan

KPK menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta

Pada klaster kedua, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono menerima uang dari pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

Menurut KPK, terdapat kode tertentu yang digunakan ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan.

“Dengan kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” jelas Achmad.

Mulyono diduga menerima dan mengelola uang tersebut untuk kepentingan Akhmad Sodiq. KPK sejauh ini menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp680 juta.

KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Kepala Bagian Akademik Diduga Terima Rp1,12 Miliar

Klaster ketiga berkaitan dengan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed yang juga menjadi bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru.

Eko diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa. Dalam komunikasi tersebut, diduga terjadi negosiasi mengenai uang untuk penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.

KPK menemukan dugaan penerimaan uang mencapai Rp1,12 miliar selama 2025 hingga 2026.

“Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026. Tapi kemudian ini akan terus didalami apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan-perbuatan yang sama,” ungkap Achmad.

KPK juga menemukan dugaan pemberian akses user ID milik Akhmad Sodiq kepada Eko. Akses tersebut diduga digunakan untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

OTT, KPK Amankan Uang Rp764 Juta

Baca Juga  Warga Tuding Kades Sejahtera Mulia Gelapkan Sapi Kurban

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed.

Dari Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. KPK selanjutnya memeriksa sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sebesar Rp99 juta.

“Ini merupakan bagian dari kumpulan-kumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” kata Achmad.

KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *