BANTUL – Polisi masih menyelidiki video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor diduga merusak bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumah warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Video tersebut beredar di media sosial dan kemudian dikaitkan dengan pria berinisial S (24), yang sebelumnya diamankan polisi karena merusak palang pintu perlintasan kereta api di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan mengatakan Polresta Sleman dan Polres Bantul masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas pria dalam video tersebut.
Polisi akan mencocokkan data dan identitas pelaku dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
“Mengenai informasi yang berkembang di media sosial yang mengaitkan pelaku dengan video perusakan bendera Merah Putih di wilayah Bantul, Polresta Sleman dan Polres Bantul sedang melakukan pendalaman intensif untuk memastikan apakah ada kecocokan data dan identitas pelaku,” kata Ihsan, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, S diamankan Polsek Gamping setelah diduga merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan S saat itu mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan karena kereta api akan melintas.
S kemudian diduga menarik palang pintu perlintasan sebelah selatan hingga patah sebelum meninggalkan lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, S kembali ke pos perlintasan dan disebut menantang petugas.
Warga bersama petugas PT KAI kemudian menghubungi polisi. Petugas Polsek Gamping datang dan mengamankan S untuk pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Yuwono mengatakan kerusakan palang pintu tersebut menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp2 juta.
S hingga kini masih diamankan di Polsek Gamping untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, dugaan keterkaitannya dengan video perusakan bendera di Bantul masih diselidiki polisi












