JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap ratusan pegawai yang diduga melanggar disiplin serta menangguhkan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi standar.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan sebanyak 261 pegawai non-ASN ditindak karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, BGN juga memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 pelanggaran ringan.
“Kami menangguhkan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK, serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 kasus pelanggaran ringan,” kata Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Di sisi lain, BGN menghentikan sementara operasional 833 SPPG yang dinilai belum memenuhi standar penyelenggaraan Program MBG. Dari jumlah tersebut, 98 SPPG berada di Wilayah I (Sumatra), 311 SPPG di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 SPPG di Wilayah III.
Menurut Sudaryono, penangguhan dilakukan setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, di antaranya standar kebersihan dan sanitasi yang belum terpenuhi, kualitas makanan yang tidak sesuai ketentuan, serta fasilitas pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi persyaratan.
“SPPG yang ditangguhkan benar-benar dihentikan operasionalnya sampai memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang ditangguhkan tidak lagi menerima pembayaran. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga kualitas Program MBG,” tegasnya.











