Kapuas

Tak Bisa Kelabui Polisi, Dua Pria di Pulau Petak Terciduk Simpan 45 Paket Sabu Siap Edar

×

Tak Bisa Kelabui Polisi, Dua Pria di Pulau Petak Terciduk Simpan 45 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Taktik memecah penyimpanan barang bukti untuk mengelabui penegak hukum akhirnya terbongkar.

Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menciduk dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AB (43) dan B (39) di sebuah rumah di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 45 paket sabu siap edar seberat 28,58 gram yang disembunyikan secara rapi dan terpisah di berbagai wadah guna mengecoh pantauan aparat.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas para tersangka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa saudara AB kerap mengedarkan sabu di kawasan Desa Mawar Mekar. Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Budi Utomo.

Setelah memastikan keberadaan target, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah AB yang berlokasi di Handel Mawar.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati target AB sedang bersama dua rekannya, yakni B dan seorang perempuan berinisial LN (yang diproses dalam perkara terpisah).

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian menunjukkan surat perintah dan melakukan penggeledahan menyeluruh di seisi rumah.

Tersangka terbilang cukup rapi dalam menyembunyikan barang haram miliknya.

“Barang bukti 45 paket sabu itu disebar di beberapa tempat. Sebanyak 6 paket disembunyikan di wadah hitam, 20 paket di dalam botol plastik, dan 19 paket lainnya di sebuah wadah berwarna hijau,” urai Kasat.

Selain serbuk kristal tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi peredaran narkoba, di antaranya 1 unit timbangan digital, 2 pak plastik klip kosong (merk ZIP IN dan KD), sendok takar sabu, serta uang tunai senilai Rp3.200.000 yang disita dari tangan AB.

Baca Juga  Sabu Hampir 1 Ons Gagal Beredar di Desa Sei Hanyo Kapuas

Sementara dari tersangka B, polisi mengamankan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam.

Keduanya mengakui kepemilikan atas barang-barang tersebut.
Kini, AB yang berprofesi sebagai wiraswasta beserta rekannya B telah digelandang ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *