BANTUL – Unit Reskrim Polsek Banguntapan mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menggandakan uang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SN (56) yang diduga membawa kabur uang korban senilai sekitar Rp100 juta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus itu bermula dari laporan korban BA (36), warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Mayungan Salakan, Kalurahan Potorono.
Korban awalnya dihubungi seseorang yang memperlihatkan foto dan video sejumlah uang. Dari komunikasi tersebut, korban diyakinkan bahwa uang miliknya dapat dilipatgandakan.
Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi. Selanjutnya, saksi menghubungi rekannya yang mengaku mampu melipatgandakan uang milik korban. Korban lalu menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Uang yang diserahkan terdiri dari 55 lembar pecahan 100 dolar AS, satu lembar pecahan 50 dolar AS, dan satu lembar pecahan 5 dolar AS. Setelah menerima uang tersebut, pelaku meminta korban menunggu di luar rumah. Namun, pelaku diduga melarikan diri membawa seluruh uang korban.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banguntapan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SN di wilayah Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Saat diamankan, tersangka diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp800 ribu.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Banguntapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan











