BANTUL – Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap seorang pria berinisial RBS (34) setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik majikannya di sebuah bengkel las di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Motor tersebut diduga telah dijual melalui media sosial.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan RBS merupakan karyawan di bengkel milik Galang Raka Wisnu Wardana. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban semula mengira pelaku hanya meminjam sepeda motor untuk membeli rokok karena kunci kendaraan masih terpasang. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali.
“Korban kemudian berusaha mencari pelaku. Saat bertemu pada Rabu (15/7/2026), pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah dijual tanpa seizin korban,” kata Rita, Kamis (16/7/2026).
Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sewon. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp6,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RBS dan meminta keterangan terkait keberadaan sepeda motor milik korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku menjual kendaraan tersebut kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan harga sekitar Rp1.850.000.
“Identitas pembeli masih dalam penelusuran. Penyidik juga terus mencari keberadaan sepeda motor yang hingga kini belum ditemukan,” ujar Rita.
Saat ini RBS telah ditahan di Polsek Sewon untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












