Bantul

Razia Miras di Bantul, Polisi Sita 186 Botol dari Tujuh Lokasi

×

Razia Miras di Bantul, Polisi Sita 186 Botol dari Tujuh Lokasi

Sebarkan artikel ini

BANTUL – Polres Bantul menyita 186 botol minuman keras (miras) dalam razia yang digelar di tujuh lokasi berbeda pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) dini hari.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 112 botol miras pabrikan dan 74 botol miras oplosan. Penyitaan terbesar dilakukan di sebuah toko di Jalan Parangtritis Kilometer 10,5, Sabdodadi, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah.

“Dalam satu malam kami menyasar tujuh lokasi dan mengamankan 186 botol minuman keras,” ujarnya.

Dari toko tersebut, petugas menyita 104 botol miras pabrikan berbagai merek dari seorang pria berinisial MZF (31).

Selain itu, Sat Samapta Polres Bantul juga mengamankan 14 botol miras oplosan dari seorang pria berinisial ITP (28) di Jalan Tentara Pelajar, Trirenggo.

Di wilayah Sewon, petugas menyita 31 botol miras oplosan dari seorang penjual berinisial SSW (53), tujuh botol miras pabrikan dari pria berinisial S (49), serta 12 botol miras oplosan dari IS (33).

Sementara itu, Polsek Pandak mengamankan 11 botol miras oplosan yang diduga akan diperjualbelikan melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Lapangan Wijirejo. Barang bukti diamankan dari seorang pria berinisial KBC (24).

Di wilayah Pleret, petugas juga menyita enam botol miras dari seorang pria berinisial S (46) saat patroli rutin.

Seluruh barang bukti diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Rita mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Bantul.

Baca Juga  Kebakaran Gudang Tas Rugikan Rp 4,5 Miliar di Bantul

“Kami mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *