TANJUNG — Polres Tabalong bersama warga mengamankan seorang laki-laki diduga membakar rumah di Desa Maburai RT 02, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (23/6/2026) malam. Rumah dalam keadaan kosong saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo bersama Unit Inafis, Tim Buser, dan Samapta langsung ke lokasi. Mereka olah TKP dan periksa saksi.
Rumah itu milik seorang perempuan berinisial Hat. Dari keterangan saksi dan barang bukti, polisi menduga ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
Terduga pelaku berinisial Hus alias PU, suami korban. Sebelum kebakaran, ia diduga mengancam korban lewat media elektronik karena cemburu.
Barang bukti yang diamankan: satu botol air mineral berisi pertalite, potongan botol, satu bilah parang, dan satu unit ponsel.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo meminta masyarakat tak selesaikan masalah pribadi dengan cara melanggar hukum.
“Percayakan penyelesaian persoalan lewat jalur benar. Terduga pelaku sudah diamankan dan proses hukum masih berjalan,” ujarnya.











