Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Bantul

Polres Bantul Sita 146 Botol Miras dari 3 Lokasi dalam Satu Malam

×

Polres Bantul Sita 146 Botol Miras dari 3 Lokasi dalam Satu Malam

Sebarkan artikel ini
Polisi tunjukkan puluhan botol miras di atas meja
Petugas Polres Bantul menunjukkan barang bukti 146 botol minuman keras hasil operasi serentak di tiga lokasi berbeda, Senin (15/6/2026) malam.

BANTUL — Polres Bantul menggelar operasi miras serentak di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Total 146 botol minuman keras berbagai merek dan oplosan disita.

Operasi berlangsung Senin (15/6/2026) malam hingga Selasa dini hari. Sasaran: Sanden, Pandak, dan Kasihan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengapresiasi kerja keras personel dan peran aktif masyarakat.

“Kami bangga operasi di tiga lokasi sekaligus berjalan sukses tanpa kebocoran informasi,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Di Sanden, Polsek Sanden dipimpin Kapolsek AKP Madiono menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Srigading, milik NY (31), pada pukul 20.00 WIB. Petugas menyita 21 botol Anggur Kolesom, 8 botol Anggur Merah, 13 botol Bir Bintang, dan 2 botol Bir Singaraja.

“Saat digerebek, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai merek,” jelas Rita.

Di Kasihan, Sat Samapta Polres Bantul dipimpin KBO Ipda Hono Pribadi dan Kanit Dalmas Ipda Hanjrah Basuki bergerak pukul 21.30 WIB menuju Dusun Kalirandu, Bangunjiwo. Petugas menggeledah kediaman UA (32), ibu rumah tangga. Barang bukti: 33 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Anggur Merah, dan 28 botol Bir Singaraja.

“Ini bagian dari KRYD Sat Samapta. Kami tidak tebang pilih,” tegas Rita.

Di Pandak, patroli gabungan piket fungsi Polsek Pandak dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Untoro pada pukul 23.30 WIB menyisir bulak dusun Siyangan, Triharjo. Petugas mencurigai RSB (28) sedang nongkrong. Setelah digeledah, ditemukan 8 botol miras oplosan jenis Bimoli ukuran 600 ml yang hendak dijual dengan sistem COD.

“Kejelian petugas berhasil menggagalkan transaksi ilegal tersebut,” kata Rita.

Seluruh barang bukti kini diamankan. Operasi ini berdasarkan Pasal 37 Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Telegram Kapolda DIY.

Baca Juga  Hindari Kendaraan, Truk Box di Bantul Terguling

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin di wilayah Polres Bantul. Masyarakat jangan ragu melapor,” pungkas Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *