Yogyakarta – Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta melimpahkan berkas perkara tahap pertama terhadap 13 tersangka kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Pelimpahan dilakukan pada Selasa (2/6/2026).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk tahapan berikutnya, termasuk rencana rekonstruksi.
“Bahwa pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan pada Selasa (2/6/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi antara penyidik dan JPU guna memastikan kelengkapan berkas,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 13 tersangka dari unsur pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh.
Para tersangka berasal dari DIY, Jawa Tengah, dan Jambi.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri mengatakan penyidik telah memeriksa 152 saksi, terdiri dari orang tua korban, korban anak-anak, pengurus yayasan, dan tenaga pendidik.
“Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum,” jelas Iptu Apri.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana korporasi dalam pengelolaan daycare.
Seorang dosen perguruan tinggi berinisial CD yang tercatat sebagai penasihat yayasan mengaku tidak mengetahui keterlibatannya dalam struktur organisasi yayasan.
Penyidik juga berencana memanggil seorang pengurus yayasan lainnya yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina.
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.












