AMUNTAI — Motor Yamaha NMAX putih milik warga Haur Gading raib hanya dalam 10 menit. Pelakunya pria berinisial R alias Fani Gambung (39).
Kasat Reskrim Polres HSU IPTU Firdaus Tarigan mengatakan, kejadian bermula Rabu (29/4/2026) pagi. Korban, Muhammad Raili (42), pulang ke rumah bersama rekannya, Hamidan (47).
Sekitar pukul 10.00 WITA, motor diparkir di teras rumah. Kunci kontak diserahkan ke Hamidan. Korban lalu bergegas pergi bekerja.
Baru 10 menit ditinggal, motor sudah tidak ada di tempat.
Hamidan langsung menghubungi korban. Kerugian ditaksir Rp16 juta.
Polisi pun bergerak. Unit Resmob Polres HSU melakukan penyelidikan selama satu bulan.
Pelarian Fani Gambung akhirnya terhenti Sabtu (30/5/2026) sore, sekitar pukul 17.30 WITA. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang.
“Tanpa perlawanan,” kata IPTU Firdaus.
Di hadapan petugas, wiraswasta ini langsung mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu eksemplar BPKB asli kendaraan milik korban atas nama Mahmatin Noor.
Fani Gambung kini digelandang ke Mapolres HSU. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.












