TABALONG — Aktivitas perjudian domino jenis qyu-qyu yang diduga berlangsung di sebuah toko parfum di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, digerebek polisi, Senin (18/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, enam pria diamankan bersama uang tunai dan kartu domino yang diduga digunakan sebagai alat perjudian.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Muara Uya melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Bangkar.
Ketika melintas, petugas mendengar suara keributan dari dalam sebuah toko parfum yang masih buka pada malam hari. Kondisi itu memicu kecurigaan aparat.
Petugas lalu mendatangi lokasi dan sempat menanyakan aktivitas di dalam toko kepada penjaga. Namun karena jawaban yang diberikan dinilai tidak jelas, polisi memutuskan melakukan pemeriksaan.
Di dalam toko, aparat mendapati sejumlah orang sedang bermain domino jenis qyu-qyu yang diduga disertai taruhan uang.
“Anggota langsung mengamankan para pemain berikut barang bukti di lokasi,” ujar Heri, Selasa (19/5/2026).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22). Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong.
Dari lokasi, polisi menyita dua kotak kartu domino serta uang tunai Rp341 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












