JAKARTA — Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus mendorong pengakuan terhadap perkembangan media digital independen atau new media yang kerap disebut sebagai “media homeless” dalam ekosistem pers nasional.
Didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar, Firdaus menilai transformasi digital telah mengubah pola penyebaran informasi. Kehadiran kreator informasi berbasis platform digital dinilai menjadi realitas baru yang tak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026, di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi telah melahirkan pola kerja media yang lebih fleksibel. Banyak kreator informasi kini bekerja secara mandiri melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya, namun tetap mampu menjangkau audiens luas.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Ia berharap keberadaan media digital independen dapat diterima sebagai bagian dari ekosistem pers modern, termasuk mendapat ruang dalam pendataan Dewan Pers.
Firdaus menyebut fenomena media homeless sebagai konsekuensi dari perubahan zaman yang perlu direspons secara adaptif oleh regulasi pers. Menurutnya, masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi, sehingga sistem regulasi harus mengikuti perkembangan teknologi.
Selain menyoroti perkembangan media baru, Firdaus juga mengkritisi mekanisme verifikasi administrasi perusahaan pers yang diterapkan Dewan Pers. Ia menilai masih banyak media kecil, khususnya media siber daerah, mengalami kendala memenuhi persyaratan administratif.
Menurutnya, verifikasi tetap penting untuk menjaga profesionalisme pers, namun mekanismenya perlu disesuaikan agar tidak menjadi hambatan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen.
“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Firdaus menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia menilai mekanisme verifikasi perlu disederhanakan dan lebih inklusif.
Ia berharap Dewan Pers dapat mengevaluasi sistem verifikasi agar lebih relevan dengan perkembangan industri media digital, sekaligus tetap menjaga standar etika jurnalistik dan profesionalisme pers.
Menurut Firdaus, perdebatan mengenai model media baru dan standar verifikasi diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia.












