Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Motif Ekonomi, Kronologi Pembunuhan Pengajar Ponpes di Banjarbaru

×

Motif Ekonomi, Kronologi Pembunuhan Pengajar Ponpes di Banjarbaru

Sebarkan artikel ini
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan pengajar ponpes di Banjarbaru dalam konferensi pers.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pembunuhan pengajar ponpes di Banjarbaru saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

BANJARBARU — Polisi mengungkap motif ekonomi di balik pembunuhan terhadap seorang pengajar pondok pesantren berinisial HS (25) yang jasadnya ditemukan di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, korban menjadi sasaran pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang telah direncanakan.

“Motifnya ekonomi. Pelaku mengincar korban untuk mengambil barang berharga miliknya,” ujar Pius dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang pada Selasa (28/4/2026) sore. Korban tidak pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya, sementara telepon selulernya tidak dapat dihubungi.

Keluarga bersama warga kemudian melakukan pencarian. Keesokan harinya, sepeda motor korban ditemukan di sekitar lokasi. Beberapa jam kemudian, jasad korban ditemukan di semak-semak, sekitar 500 meter dari permukiman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua terduga pelaku berinisial AS (40) dan MF (43) ditangkap pada Jumat (1/5/2026). Keduanya diketahui telah merencanakan aksi dengan mengincar korban yang kerap melintas seorang diri.

Dalam aksinya, korban diserang hingga tidak berdaya sebelum akhirnya meninggal dunia. Pelaku kemudian membawa kabur barang milik korban, termasuk sepeda motor dan telepon genggam.

Polisi menyebut total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp9 juta.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya benda yang diduga digunakan dalam aksi, pakaian korban, serta barang milik pelaku dan korban.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap 5 Orang Diduga Jual Oil Palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *