Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Jadi Evaluasi Kinerja Pemda

×

DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Jadi Evaluasi Kinerja Pemda

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dokumen rekomendasi DPRD Kotabaru kepada pimpinan sidang dalam rapat paripurna, disaksikan Wakil Bupati Syairi Mukhlis di ruang sidang.
Penyerahan dokumen rekomendasi DPRD atas LKPj Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru, disaksikan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, Kamis (30/4/2026).

KOTABARU — DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Kamis (30/4) malam.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili pemerintah daerah, serta dipimpin Ketua DPRD H. Suwanti.

Wakil Ketua DPRD Awaludin menjelaskan, LKPj merupakan indikator capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti bupati sebagai dasar perbaikan ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski tidak berdampak secara hukum maupun politik, rekomendasi tersebut memiliki nilai penting sebagai bentuk koreksi moral terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyatakan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan kebijakan ke depan.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan kami pelajari dan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” kata Syairi.

Ia menilai pembahasan LKPj mencerminkan mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Anggota DPRD Agus Subejo menyebut perubahan dilakukan dengan menambah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 terkait pemilihan kepala desa.

Penambahan tersebut merupakan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga  Bertabur Bonus, Wabup Kotabaru Lepas Kontingen Porprov XII dan Peparprov V Kalsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *